Sabtu, 23 September 2023

Justitia Avila Veda, Pejuang Penegak Keadilan Segagah Namanya


Korban kekerasan seksual di Indonesia semakin meningkat dari hari ke hari. Hal ini ditandai dengan maraknya berita-berita yang menimbulkan rasa ngeri. Mulai dari anak-anak usia dini yang dilecehkan tetangga, atau kerabat sendiri hingga sosok anak artis yang sempat viral mengungkapkan pelecehan oleh ayah tiri. Kasus terbaru adalah korban rudapaksa seorang bupati yang kabarnya terpaksa dinikahi.


Kasus kejahatan seksual seringkali tidak terungkap karena korban memilih bersembunyi, memendamnya sendiri. Perasaan takut, malu, menganggap yang dialaminya adalah aib yang harus ditutup rapat-rapat menjadi alasan mengapa kasus kekerasan dan pelecehan seksual berakhir tanpa ada penyelesaian di ranah hukum sehingga pelakunya bebas sementara sang korban tak jarang berakhir dengan gangguan psikologis, depresi hingga melakukan bunuh diri. Terdorong oleh kisah-kisah memilukan yang dialami para korban kejahatan seksual, Justitia Avila Veda, sosok perempuan yang berkiprah di dunia hukum terdorong memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual berbasis teknologi. 


Sumber : IG advokatgender



Sepak Terjang Justitia Avila Veda

Kiprah KAKG dalam Pendampingan Korban Kekerasan Seksual



Kepekaan dan kepedulian Justitia terhadap kasus dan korban kekerasan seksual mendorongnya memposting cuitan di Twitter pada Juni 2020. Dalam cuitannya tersebut perempuan yang biasa dipanggil Veda ini menawarkan konsultasi atau diskusi gratis yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Bagi yang merasa sebagai korban, atau membutuhkan pendampingan dan bantuan berkaitan dengan kasus kekerasan seksual dipersilahkan berkonsultasi gratis dengan cara mengirimkan direct message (DM) atau email kepadanya.


Veda menyadari bahwa kekerasan seksual bisa terjadi kepada laki-laki dan perempuan. Veda punya alasan pribadi mengapa ia konsen terhadap korban kejahatan seksual, ia pernah menjadi korban pelecehan. “Aku merasa kasus kekerasan seksual itu ada di antara kita, bisa terjadi pada orang-orang terdekat kita dan aku juga lihat banyak orang yang mungkin mereka nggak ngerti harus ngapain,” ungkap Veda dalam suatu wawancara dengan salah satu stasiun radio swasta. 


Tweet Veda mendapat respon dari berbagai pihak. Tidak hanya orang yang ingin berkonsultasi, cuitan Veda juga ditanggapi pihak-pihak yang menawarkan bantuan di ranah hukum seperti pengacara dan jaksa untuk membantu korban kekerasan seksual. Menyikapi respon positif dari netizen, Veda tergerak untuk membentuk Kelompok Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG) dengan program sosial utama pendampingan korban kekerasan seksual berbasis teknologi. 


Veda memperkenalkan KAKG di media sosialnya. Di awal operasionalnya KAKG langsung menerima 40 aduan dari netizen. Selama tiga bulan awal operasional KAKG, 10 pengacara siap bergabung. Disusul kemudian bergabungnya para relawan hingga berjumlah sekitar 50 orang untuk membantu merespon aduan kekerasan seksual yang diajukan netizen. Hingga awal tahun 2023, KAKG telah menindaklanjuti sekitar 150 aduan. 


Berawal dari gerakan sosial atas kepedulian terhadap korban kekerasan seksual, KAKG tumbuh dan berkembang menjadi sebuah organisasi resmi. Pelayanan terhadap korban pun jadi lebih terstruktur dan profesional. Layanan konsultasi KAKG dapat diakses melalui media sosial KAKG yaitu akun Instagram dan Tiktok @advokatgender dengan cara mengisi formulir yang disediakan atau bagi yang ingin konsultasi juga bisa langsung menghubungi email KAKG yaitu  konsultasi@advokatgender.org. Untuk layanan hotline, KAKG siap menerima aduan setiap hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 18.00. Melalui hotline ini petugas piket menerima aduan sekaligus memberikan pemahaman apakah aduan tersebut dapat dikategorikan kekerasan seksual. Jika aduan tersebut mengarah pada kekerasan maka KAKG akan memberikan penjelasan mengenai pendampingan yang ditawarkan untuk korban.


Klien KAKG berasal dari berbagai latar belakang baik ditinjau dari usia maupun kelompok ekonomi. Tercatat bahwa klien KAKG mulai dari usia 12 hingga 60 tahun. Perlu dicatat bahwa KAKG dalam pendampingan korban kekerasan seksual tidak mengarahkan korban untuk mengambil keputusan tertentu. KAKG mempersilahkan korban mengambil keputusan dan memberikan pendampingan jika diperlukan. Jika korban membutuhkan pendampingan psikologis, KAKG siap memediasi korban dengan pendampingan medis dan psikologis dengan bantuan mitra KAKG, Jika korban bertekad membawa kasus kekerasan seksual yang menimpanya ke ranah hukum, KAKG siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum. 


Sebagai catatan hingga Juni 2023 ada lima putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman pidana pada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap korban yang mendapat pendampingan dari KAKG. Organisasi yang didirikan Veda ini juga tercatat telah mendampingi sekitar 80 dari 150 kasus kekerasan seksual dalam waktu dua tahun terakhir, meski Veda mengakui bahwa gerak langkah KAKG belum mampu mencakup seluruh Indonesia sebab relawan dan pengacara dan mereka belum ada di semua kota dan provinsi. Berkat sepak terjangnya KAKG terpilih sebagai mitra pengada layanan Komnas Perempuan dalam penanganan perkara kekerasan seksual. 


sumber : IG advokatgender



Sumbangsih KAKG selama lebih dari dua tahun ini menjadi salah satu alasan pihak Astra Indonesia melalui program CSR SATU Indonesia Awards menobatkan Justitia Avila Veda sebagai penerima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2022 di bidang kesehatan. Justitia Avila Veda, berupaya membantu korban kekerasan mendapatkan perlakuan yang layak. Segagah namanya ia memilih mengatasi trauma atas kejadian serupa yang menimpa dirinya dan berjuang menegakkan keadilan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar